You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan HARGOREJO
Logo Kalurahan HARGOREJO
HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

Admin Hargorejo 10 Agustus 2024 Dibaca 357 Kali

PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI :

  1. Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh dan Kepala Desa / Lurah
  3. Fotocopy dokumen yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi :
    • Kartu Keluarga
    • Kutipan akta nikah / akta kawin bagi yang belum berusia 17 tahun
    • Kutipan akta kelahiran.
  4. Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri.

PENERBITAN KTP KARENA HILANG ATAU RUSAK :

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
  2. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  3. Paspor dan Izin Tinggal tetap bagi orang Asing
  4. Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan

3. PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA :

  1. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  2. Kartu Tanda Penduduk lama
  3. Dokumen pendukung untuk perubahan data misalnya akta kelahiran, surat nikah
  4. Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
  5. Surat Keterangan / Bukti Perubahan peristiwa Kependudukan / Peristiwa Penting
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

APBK 2025 Pendapatan

APBK 2025 Pembelanjaan