Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia.
Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan oleh ahli warisnya yang meliputi : Suami/Isteri, Anak Kandung, Orang Tua Kandung, Adik/Kakak Kandung, Cucu, dan Cicit.
Sedangkan hubungan keluarga yang lain (misalnya : ipar, menantu, mertua, keponakan) termasuk dalam kategori orang lain.
Adapun persyaratan untuk mencatatkan Peristiwa Kematian adalah sebagai berikut :
Jika sudah tidak tercantum dalam KK diganti dengan Surat Keterangan Penduduk dari Pemerintah Desa / Kelurahan.
14 April 2020
129.443 Kali
30 September 2019
73.458 Kali
24 Februari 2023
69.023 Kali
06 Mei 2020
67.744 Kali
04 Mei 2020
66.311 Kali
23 Agustus 2022
64.479 Kali
07 Maret 2022
42.763 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2512.0.1-premium