Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo
HARGOREJO – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Acara yang berlangsung di Aula Kalurahan Hargorejo, pada Rabu (22/07/2026) ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparat kewilayahan serta kelembagaan masyarakat terkait regulasi tata ruang dan kemudahan perizinan berusaha secara elektronik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Djawatan Praja dari Kapanewon Kokap, Lurah Hargorejo, pamong kalurahan, staf kalurahan, dan perwakilan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Guna memastikan informasi tersampaikan secara merata ke seluruh elemen masyarakat, pihak penyelenggara juga turut mengundang perwakilan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, hingga Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Hargorejo.
Sosialisasi ini dikemas secara interaktif dengan menghadirkan tiga narasumber yang mengupas tuntas dari sudut pandang kebijakan publik, regulasi hukum pertanahan, hingga teknis aplikasi operasional. Pemateri pertama, Lilik Syaiful Ahmad, S.P., membuka sesi dengan menekankan pentingnya kesadaran politik bagi seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa politik tidak dapat dihapus atau dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, karena setiap kebijakan publik termasuk tata ruang dan pembangunan wilayah merupakan produk dari keputusan politik. Oleh karena itu, masyarakat dan pamong harus paham politik agar mampu mengawal pembangunan daerah secara bijak.
Memasuki materi kedua, Riyadi Budi Junianto, S.H., memaparkan secara mendalam mengenai instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ia menjelaskan bahwa KKPR kini menjadi acuan tunggal dan syarat mutlak dalam beraktivitas di atas suatu lahan, baik untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum maupun investasi. Regulasi ini berfungsi sebagai jaminan agar pemanfaatan ruang di tingkat kalurahan tetap selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kulon Progo, demi mencegah konflik agraria dan kerusakan lingkungan di masa depan.
Materi pamungkas disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo, Kholid Gunarso, A.Ptnh. Ia membedah teknis pemanfaatan aplikasi Online Single Submission (OSS) sebagai jembatan integrasi perizinan berusaha berbasis risiko. Kholid memandu peserta mengenai cara praktis mengakses sistem OSS guna mengurus legalitas usaha, yang kini sudah saling terintegrasi dengan penataan ruang daerah, sehingga memudahkan para pelaku usaha mikro, kecil, maupun BUMDesa di Hargorejo dalam mempercepat penerbitan izin resmi secara mandiri.
Setelah pemaparan materi dari ketiga narasumber, kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara dinamis. Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kalurahan Hargorejo diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan dinas terkait dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga proses pembangunan wilayah di Kalurahan hargorejo dapat berjalan tertib, berkekuatan hukum, dan mampu mendongkrak perekonomian lokal secara berkelanjutan.
Penulis : Ajru F
Editor : Yuli S
14 April 2020
130.593 Kali
24 Februari 2023
77.654 Kali
30 September 2019
75.646 Kali
06 Mei 2020
71.872 Kali
04 Mei 2020
69.202 Kali
23 Agustus 2022
65.632 Kali
26 Juli 2022
51.673 Kali
Kokap - Kulon Progo
Surat Keterangan Domisili
Surat Pengantar SKCK
Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Dan Lain-lainnya
Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
© Kalurahan Hargorejo - OpenSID 2606.0.0-premium