Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

SekilasInfo
PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Berita & Artikel

Optimalkan Penataan Wilayah, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Gelar Sosialisasi KKPR di Hargorejo

HARGOREJO – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Acara yang berlangsung di Aula Kalurahan Hargorejo, pada Rabu (22/07/2026) ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparat kewilayahan serta kelembagaan masyarakat terkait regulasi tata ruang dan kemudahan perizinan berusaha secara elektronik.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Djawatan Praja dari Kapanewon Kokap, Lurah Hargorejo, pamong kalurahan, staf kalurahan, dan perwakilan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Guna memastikan informasi tersampaikan secara merata ke seluruh elemen masyarakat, pihak penyelenggara juga turut mengundang perwakilan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, hingga Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Hargorejo.

Sosialisasi ini dikemas secara interaktif dengan menghadirkan tiga narasumber yang mengupas tuntas dari sudut pandang kebijakan publik, regulasi hukum pertanahan, hingga teknis aplikasi operasional. Pemateri pertama, Lilik Syaiful Ahmad, S.P., membuka sesi dengan menekankan pentingnya kesadaran politik bagi seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa politik tidak dapat dihapus atau dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, karena setiap kebijakan publik termasuk tata ruang dan pembangunan wilayah merupakan produk dari keputusan politik. Oleh karena itu, masyarakat dan pamong harus paham politik agar mampu mengawal pembangunan daerah secara bijak.

Memasuki materi kedua, Riyadi Budi Junianto, S.H., memaparkan secara mendalam mengenai instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ia menjelaskan bahwa KKPR kini menjadi acuan tunggal dan syarat mutlak dalam beraktivitas di atas suatu lahan, baik untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum maupun investasi. Regulasi ini berfungsi sebagai jaminan agar pemanfaatan ruang di tingkat kalurahan tetap selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kulon Progo, demi mencegah konflik agraria dan kerusakan lingkungan di masa depan.

Materi pamungkas disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo, Kholid Gunarso, A.Ptnh. Ia membedah teknis pemanfaatan aplikasi Online Single Submission (OSS) sebagai jembatan integrasi perizinan berusaha berbasis risiko. Kholid memandu peserta mengenai cara praktis mengakses sistem OSS guna mengurus legalitas usaha, yang kini sudah saling terintegrasi dengan penataan ruang daerah, sehingga memudahkan para pelaku usaha mikro, kecil, maupun BUMDesa di Hargorejo dalam mempercepat penerbitan izin resmi secara mandiri.

Setelah pemaparan materi dari ketiga narasumber, kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara dinamis. Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kalurahan Hargorejo diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan dinas terkait dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga proses pembangunan wilayah di Kalurahan hargorejo dapat berjalan tertib, berkekuatan hukum, dan mampu mendongkrak perekonomian lokal secara berkelanjutan.

Penulis  : Ajru F

Editor     : Yuli S

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Layanan Mandiri

Layanan Administrasi Penduduk Online

Kalurahan Hargorejo

Kokap - Kulon Progo

Surat Keterangan Domisili

Surat Pengantar SKCK

Surat Keterangan Usaha

Surat Keterangan Kelahiran

Surat Keterangan Kematian

Dan Lain-lainnya

Hubungi Perangkat Kalurahan untuk mendapatkan PIN anda...

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:45:00
Selasa 07:30:00 15:45:00
Rabu 02:30:00 15:45:00
Kamis 07:30:00 15:45:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 4.284.048.511,95
Anggaran:Rp 4.338.322.758,00

Belanja

Realisasi:RP 3.930.586.979,00
Anggaran:Rp 4.252.189.549,00

Pembiayaan

Realisasi:RP -86.133.209,00
Anggaran:Rp -86.133.209,00

APBK 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Kalurahan

Realisasi:RP 20.137.300,00
Anggaran:Rp 20.137.300,00

Hasil Aset Kalurahan

Realisasi:RP 101.358.032,00
Anggaran:Rp 110.590.000,00

Dana Desa

Realisasi:RP 1.521.025.000,00
Anggaran:Rp 1.521.025.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 202.637.746,00
Anggaran:Rp 251.503.243,00

Alokasi Dana Kalurahan

Realisasi:RP 1.126.307.115,00
Anggaran:Rp 1.126.307.115,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi:RP 1.197.000.000,00
Anggaran:Rp 1.197.000.000,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Kalurahan

Realisasi:RP 39.610.100,00
Anggaran:Rp 39.610.100,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Kalurahan

Realisasi:RP 60.000.000,00
Anggaran:Rp 60.000.000,00

Bunga Bank

Realisasi:RP 8.823.218,95
Anggaran:Rp 5.000.000,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi:RP 7.150.000,00
Anggaran:Rp 7.150.000,00

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kalurahan

Realisasi:RP 1.604.877.519,00
Anggaran:Rp 1.716.760.604,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan

Realisasi:RP 1.056.931.865,00
Anggaran:Rp 1.159.283.470,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan

Realisasi:RP 239.476.600,00
Anggaran:Rp 322.991.375,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan

Realisasi:RP 896.100.995,00
Anggaran:Rp 900.419.200,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kalurahan

Realisasi:RP 133.200.000,00
Anggaran:Rp 152.734.900,00