Istilah mengenai konsumen menjadi lawan dari kata produsen, yaitu setiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat baik untuk keperluan diri sendiri, keluarga, maupun orang dan makhluk hidup yang lain. Pada kenyataannya selama kita masih hidup di dunia ini, kita tidak akan terlepas dari aktivitas konsumsi dan membeli suatu barang. Kita memerlukan kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan, dan papan. Di mana hampir setiap harinya kita membeli bahan makanan untuk konsumsi. Sedangkan untuk sandang biasanya membeli pakaian sesuai dengan kebutuhan.
Namun, apakah kita tahu bahwa sebagai konsumen kita memiliki hak-hak yang telah dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 atau sering disebut dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam setiap aktivitas jual-beli yang kita lakukan. Apa saja hak-hak yang dijamin tersebut?
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta nilai jaminan yang dijanjikan.
3. Hak informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atau barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk mendapatkan keamanan.
5. Hak mendapatkan advokasi, perlindungan dengan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan dispensasi, ganti rugi dan/atau jasa penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang lain.
Itulah hak-hak yang harus dipahami agar mampu menambah wawasan dan pengetahuan yang kita miliki.
Penulis : Annisa Istika (AS)
Sumber:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Dajaan Susilowati S, dkk. 2021. Hukum Perlindungan Konsumen. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka